Hukum & Kriminal
Toko Kelontong di Madura juga Edarkan Sabu, Istri dan Ipar Diringkus Polisi, Suami Kabur

Memontum Sampang – Polres Sampang kembali ungkap jaringan narkoba di wilayah Sampang. Kini Polres Sampang menangkap Murniyati (43) warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates. Murniyati merupakan istri dari bandar narkoba yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Murniyati tidak sendirian, Ia ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang bersama iparnya Holisin (23) di rumahnya yang terletak di Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang mana pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 13.00 anggota Timsus Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Target utama adalah suaminya. Pada saat itu tidak ada di rumahnya. Akhirnya masuk ke rumah pelaku lalu dilakukan upaya kepolisian, dan digledah semua sudut rumah dan ditemukan barang jenis sabu yang ada di dalam kaleng, ada yang di kamar dan ada yang didapur,” ucap Didit saat press release di Mapolres Sampang, Selasa (31/12/2019).
Kemudian Didit menuturkan, modus daripada pelaku yaitu dengan membuka toko kelontong. Sehingga seolah-olah pelaku tidak nampak seperti orang mengedarkan narkoba.
“Pelaku juga mempunyai toko kelontong, dimana kesehariannya dia ibaratnya jual beli toko kelontong seolah-olah tidak nampak seperti orang mengedar narkoba,” tuturnya.
Terhadap suami daripada istri yang diamankan. Didit mengatakan, pihaknya masih dalam proses pengejaran. Karena suami daripada istri yang diamankan adalah pelaku utama.
“Tentunya ini masih dalam proses pengejaran, karena barang ini dimiliki langsung bandarnya adalah suami daripada istri yang diamankan sekarang ini,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 9 buah plastik klip bening yang berisi jenis sabu yang totalnya 101,84 gram, 135 buah plastik klip kosong, kotak warna hitam, kotak cotton bad, kantong kain, tas besar dan 1 buah timbangan elektrik.
“Kemudian diamankan juga uang tunai senilai Rp 4.150.000 dan 2 handphone merk Oppo,” ungkap Didit.
Didit menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Narkotika.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tutupnya. (zyn/oso)
Hukum & Kriminal
Cari Warga Sampang Tengelam, Basarnas Surabaya Kerahkan RIB

Memontum Surabaya – Kantor SAR Surabaya mengerahkan satu tim operasi untuk mencari Sakur (26), warga k
Kabupaten Sampang-Madura, yang menjadi korban tenggelam di Perairan Selat Madura, Rabu (08/06/2022) tadi.
Kepala Kantor SAR Surabaya, Hariadi Purnomo, mengatakan bahwa satu tim operasi yang terdiri dari lima orang rescuer dan ABK terlatih, ini bergerak dari dermaga Navigasi menuju ke lokasi pencarian dengan menggunakan satu unit RIB (Rigit Inflatable Boat). “Tim operasi Kantor SAR Surabaya mengawali pencarian dengan mencari tanda-tanda korban di lokasi kejadian. Yaitu, di laut di bawah Jembatan Suramadu,” jelas Hari.
Baca juga:
- Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Jembatan Gulbung Sampang Rampung Dibangun Tahun Ini
- Tolak Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Sampang Bersatu Geruduk Kantor DPRD
- Cari Warga Sampang Tengelam, Basarnas Surabaya Kerahkan RIB
- Berpakaian Adat Madura, Wabup Sampang Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2022
- Antisipasi Kasus PMK, Kapolres Sampang Kerahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracing
Menurut informasi dari pelapor yang juga merupakan keluarga korban, kejadian yang dialami korban, dikarenakan aksi nekatnya melompat dari atas Jembatan Suramadu, pada Selasa (05/06/2022). Hal ini, diperkuat dengan pesan WA yang dikirimkannya kepada keluarganya di Kalimantan, untuk mengambil sepeda motor miliknya di jembatan.
Untuk mengoptimalkan upaya pencarian, Kantor SAR Surabaya juga memapelkan atau menyebarkan informasi kejadian tenggelamnya korban kepada pihak-pihak terkait di sekitar pelabuhan Tanjung Perak dan juga para nelayan yang melintas. Pemapelan ini, bertujuan agar jika ada yang melihat tanda-tanda keberadaan korban, maka dapat melaporkannya kepada tim SAR gabungan guna ditindaklanjuti untuk proses evakuasi. (hms/sar/sit)
Hukum & Kriminal
Antisipasi Kasus PMK, Kapolres Sampang Kerahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracing

Memontum Sampang – Kapolres Sampang, AKBP Arman, memerintahkan seluruh jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polres Sampang untuk turun ke lapangan dalam rangka mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak yang belakangan ini mulai merebak. Perintah tersebut, merupakan tindak lanjut intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan Polri siap melakukan pendampingan serta pengawasan penanganan PMK hewan ternak Sapi.
Kapolres Sampang, AKBP Arman melalui Plh Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, menyampaikan Polres Sampang siap bekerja sama dengan Dinas Peternakan untuk membantu pencegahan dan penyebaran penyakit PMK, agar tidak terjadi di Kabupaten Sampang.
“Polres Sampang siap membantu Dinas Peternakan sebagai leading sector terkait adanya PMK. Kami siap membantu dinas terkait melakukan pengecekan ketat terhadap proses perdagangan hewan ternak agar penyakit ternak tersebut tidak terjadi di Sampang” tuturnya, Kamis (12/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Jembatan Gulbung Sampang Rampung Dibangun Tahun Ini
- Tolak Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Sampang Bersatu Geruduk Kantor DPRD
- Cari Warga Sampang Tengelam, Basarnas Surabaya Kerahkan RIB
- Berpakaian Adat Madura, Wabup Sampang Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2022
- Antisipasi Kasus PMK, Kapolres Sampang Kerahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracing
Ipda Dody menambahkan, bahwa Kapolres Sampang telah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Polmas untuk lebih bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Petugas Kesehatan Hewan di lapangan untuk melakukan tracing dan pengecekan apabila ditemukan penyakit PMK. Juga, sekaligus melakukan tindakan cepat dan tepat guna mencegah penyebaran penyakit tersebut ke hewan ternak lainnya.
Pihaknya juga menghimbau, masyarakat Kabupaten Sampang untuk tetap tenang dan tidak panik terkait dengan adanya PMK pada hewan ternak “Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan tidak panik akan munculnya kasus penyakit hewan ternak di beberapa kabupaten di luar Madura. Kami akan bekerja secara maksimal dengan pihat-pihak terkait dalam kegiatan pendampingan serta pengawasan penanganan PMK hewan ternak sapi,” himbaunya.
Diungkapkannya, hasil pengecekan hewan ternak di Pasar Hewan Ketapang yang dilaksanakan pada Kamis (12/05/2022) oleh Kapolsek Ketapang, AKP Danang Eko Abrianto, beserta tim Puskeswan Ketapang, juga pengecekan hewan ternak di Pasar Hewan Aeng Sareh Sampang oleh Bhabinkamtibmas Desa Aeng Sareh, Bripka Andieka S Sampang dan tim kesehatan hewan tidak ditemukan satu pun hewan ternak yang mengalami penyakit PMK. (mds/gie)
Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Durbugen Sampang Dibekuk Polisi di Stasiun Jombang

Memontum Sampang – Polres Sampang tidak butuh waktu lama dalam menangkap terduga pelaku pembunuhan di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Pihak kepolisian hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, dalam menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Kejadian yang merenggut nyawa Muhiddin, seorang santri asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, tersebut terjadi pada Minggu (08/05/2022) dini hari.
Dalam rilisnya, Kapolres Sampang, AKBP Arman, mengatakan bahwa pelaku dugaan pembunuhan berinisial ID, asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“Pelaku ditangkap di sekitar Stasiun Jombang, Jawa timur, sehari setelah kejadian, Senin (09/05/2022),” terangnya, Selasa (10/05/2022) pagi.
Baca juga:
- Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Jembatan Gulbung Sampang Rampung Dibangun Tahun Ini
- Tolak Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Sampang Bersatu Geruduk Kantor DPRD
- Cari Warga Sampang Tengelam, Basarnas Surabaya Kerahkan RIB
- Berpakaian Adat Madura, Wabup Sampang Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2022
- Antisipasi Kasus PMK, Kapolres Sampang Kerahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracing
Arman mengungkapkan, pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan tewas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit berukuran 58 Cm. “Pelaku menyabetkan celuritnya ke arah perut korban sebanyak 2 kali, hingga menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap disekitar Stasiun Jombang, Jawa timur. “Kala itu pelaku seorang diri berada disekitar Stasiun karena hendak berpindah tempat untuk melarikan diri. Saat diamankan tanpa adanya perlawanan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mds/sit)
-
Hukum & Kriminal3 tahun yang lalu
Pelajar Madura Singkap Rok, Bapak Ngamuk Sabetkan Kabel, Salah Sasaran
-
Jempolan3 tahun yang lalu
Atlet Voli Timnas Indonesia Jadi Kasatlantas Polres Sampang
-
Pemerintahan3 tahun yang lalu
Unik ! JJS di Sampang Kenakan Pakaian Adat Madura
-
Pemerintahan3 tahun yang lalu
Pasca Tenaga Medis Positif Corona, Layanan Kesehatan Puskesmas Tanjung di Sampang Lumpuh
-
Pemerintahan3 tahun yang lalu
Pembangunan Stadion di Sampang Dapat “Angin Segar” dari Menpora
-
Hukum & Kriminal3 tahun yang lalu
Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Banyuates, 16 Poket, 8,46 Gram
-
Hukum & Kriminal3 tahun yang lalu
Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur
-
Pemerintahan3 tahun yang lalu
Bupati Sampang Resmi Buka Musrenbang RKPD 2021