Sampang

Pengadaan Traffic Light Jalan Lingkar Selatan Sampang Capai Rp 380 Juta

Diterbitkan

-

Pengadaan Traffic Light Jalan Lingkar Selatan Sampang Capai Rp 830 Juta
Pengadaan Traffic Light Jalan Lingkar Selatan Sampang

Memontum Sampang – Pengadaan rambu lalu lintas jenis traffic light yang sedang dikerjakan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Halim Perdanakusuma melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menelan anggaran hingga ratusan juta.

Kasi Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Hery Budiyanto, menyampaikan bahwa dana yang digunakan pada pemasangan atau pengadaan traffic light di Jalan Lingkar Selatan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 380 juta. “Pemasangan atau fungsi traffic light diharapkan berguna bagi masyarakat untuk keselamatan pengguna akses jalur Jalan Lingkar Selatan,” ujarnya, Rabu (15/03/2023) tadi.

Pemasangan traffic light di jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS), tambahnya, menyebar di dua titik. Yakni, pertigaan Kaseran Kecamatan Torjun dan perempatan Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang.

“Ada dua titik traffic light yang sedang kami kerjakan untuk akses Jalan Lingkar Selatan, sebagai upaya menjaga dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan,” lanjutnya.

Advertisement

Menurutnya, rambu-rambu lalu lintas jenis traffic light masih menggunakan fasilitas traffic light portable yang digunakan sampai pengerjaan pemasangan lampu traffic light permanen selesai untuk digunakan. Jalur Jalan Lingkar Selatan sendiri, disebut masih membutuhkan rambu-rambu jenis lain. Seperti, lampu warming yang perlu dipasang di titik. Namun, pihaknya tetap memprioritaskan rambu larangan yang lebih urgen disiapkan terlebih dahulu.

“Rambu-rambu yang lain dapat mengikuti sebagai tambahan, karena tetap dibutuhkan demi kenyaman dan keselamatan pengendara,” katanya.

Baca juga:

Pengerjaan pemasangan traffic light di Jalan Halim Perdanakusuma, ujarnya, diperkirakan selesai sampai awal April 2023 mendatang. Serta, melakukan sosialisasi terhadap seluruh pengguna jalan yang melintas di Jalan Lingkar Selatan untuk patuh terhadap rambu-rambu dan tertib berlalu lintas.

“Jika masih ada pelanggaran pasca sosialisasi, ada petugas berwenang dari Satlantas Polres Sampang yang dapat melakukan penindakan terhadap pengguna jalan,” ungkapnya.

Advertisement

Pada upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas, Hery mengaku memiliki kewenangan dalam pengembangan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras). “Seperti lampu penerangan jalan, dan rambu-rambu lalu lintas yang lain,” paparnya. (raf/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas