Hukum & Kriminal

Mantan Karyawan Curi Oepet 20 Slop

Diterbitkan

-

Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi (tengah) bersama Kasatreskrim dan Kabagops dalam rilis pers Sabtu siang. (zyn)
Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi (tengah) bersama Kasatreskrim dan Kabagops dalam rilis pers Sabtu siang. (zyn)

Memontum Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang tangkap Imam Mudin (31) dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang mencuri rokok di gudang rokok Jalan Dipenogoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Imam Mudin (31), mantan karyawan rokok tempatnya bekerja sebagai sales rokok Oepet. Ia melancarkan aksinya pada Selasa (3/12/2019) pukul 08.00 dan baru diketahui Hasim karyawan gudang rokok pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 03.00.

Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi mengatakan bahwa terdapat 20 slop rokok Oepet yang hilang dan jendela gudang yang dijebol oleh pelaku kondisinya rusak.

“Sebagian telah hilang sebanyak 20 slop rokok Oepet dan jendela kamar atau gudang tersebut rusak serta triplek tempat penutup jendela juga jebol dan rusak,” jelasnya kepada awak media saat press release di Mapolres Sampang, Sabtu (18/1/2020) siang.

Advertisement

Lebih lanjut, Lutfi sapaan akrabnya menjelaskan kronologi pencurian tersebut bahwa aksi yang dilakukan Imam terekam CCTV yang ada di gudang tersebut. Pelaku memanjat pagar depan gudang sambil menutupi wajahnya dengan sarung kotak-kotak.

“Kemudian Imam merusak atau mencongkel jendela dengan menggunakan obeng,” ungkapnya.

Lutfi mengatakan, Imam ditangkap di rumah sepupunya yang terletak di Jalan Merpati Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 22.30.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Advertisement

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 juta. (zyn/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas