Pemerintahan

Peringatan Hari Natal, Rutan kelas II B Sampang Hanya Ajukan Remisi 1 Warga Binaan

Diterbitkan

-

Bupati Sampang H Slamet Junaidi saat melakukan kunjungan ke Rutan kelas II B Sampang, (20/11/2019). (zyn)
Bupati Sampang H Slamet Junaidi saat melakukan kunjungan ke Rutan kelas II B Sampang, (20/11/2019). (zyn)

Memontum Sampang – Menjelang perayaan Hari Natal tahun 2019, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sampang ajukan remisi 1 warga binaan atas nama Alexander W Telelepta asal Kepanjen, Malang. Remisi yang dimaksud merupakan remisi keagamaan.

Kepala Subsie Pelayanan Tahanan, Rutan kelas II B Sampang, Djamaluddin saat dikonfirmasi mengatakan warga binaan yang diajukan remisi merupakan warga binaan yang beragama kristiani.

“Di Rutan kelas II B Sampang terdapat 1 warga binaan yang beragama kristiani. Jadi dalam perayaan Hari Natal, kami hanya mengajukan remisi 1 warga binaan,” ujar Djamal kepada Memontum.com, Jumat (6/12/2019) pagi.

Lebih lanjut, Djamal menuturkan Alexander merupakan tahanan Malang yang dipindahkan ke Lapas Pamekasan, yang kemudian masuk ke Rutan kelas II B Sampang.

Advertisement

“Alexander adalah tahanan atas kasus narkotika dengan pidana penjara 5 tahun. Masuk di Lapas Malang (12/4/2015), kemudian dipindahkan ke Pamekasan dan Sampang,” ujarnya.

Djamal menambahkan alasan diajukan remisi terhadap Alexander, karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diajukan remisi pada peringatan natal.

“Alexander berkelakuan baik di Rutan, jadi kami ajukan untuk mendapatkan remisi selama 1 bulan,” tutupnya. (zayn/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas