Hukum & Kriminal
13 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polres Sampang, Satu Diantaranya Kepemilikan Senpi

Memontum Sampang – Sekitar 13 kasus tindak pidana berhasil diungkap petugas Polres Sampang, selama Januari 2023. Dari 13 kasus yang ditangani, diantaranya perkara penganiayaan sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, Curanmor sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, Curat satu kasus satu tersangka, penipuan tiga kasus dua tersangka, pengeroyokan satu kasus dua tersangka dan pencurian biasa satu kasus satu tersangka.
Dalam rilis ini, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, juga menyebutkan bahwa ada kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) yang tidak memiliki dokumen lengkap yang sah dengan satu kasus dan satu tersangka. “Seluruh tersangka dari 13 kasus ada sebanyak 13 orang tersangka. Banyak barang bukti perkara yang berhasil kami amankan,” ujarnya, Sabtu (11/02/2023) tadi.
Dari seluruh tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit Honda Vario dan 2 unit sepeda motor Honda Beat. Selain itu, satu buah dosbook laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengaman, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, sebuah silet, daster warna merah bernoda darah, dan satu paralon warna putih.
Baca juga:
- Sempat Hilang Dua Hari, Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal
- Peringati Hari Jadi Ke-400, Bupati Sampang Ziarah Makam Leluhur
- 14 SD di Sampang Meriahkan Pelaksanaan Gelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional
- Daftar Bacaleg, Kader PAN Sampang Naik Daul Dug Dug dan Becak
- Partai Nasdem Sampang Daftarkan 45 Bakal Calon Legislatif
Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 9 kasus yang paling dominan berlangsung di pemukiman warga. Yakni, wilayah Kecamatan Sampang, ada 9 kasus dan Jalan Raya Mum empat kasus.
Status para pelaku, lanjut Siswantoro, sebagai karyawan swasta ada 12 orang tersangka, dan tidak bekerja atau pengangguran 4 tersangka. “Klasifikasi umur, usia di bawah 17 tahun 1 tersangka, 17 sampai 25 tahun ada 3 tersangka, 26 sampai 36 tahun 8 tersangka, kemudian 36 sampai 45 tahun 1 tersangka,” ungkapnya.
Pasal yang diterapkan untuk menjerat para tersangka. Yakni pencurian kendaraan bermotor menerapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk Pasal 351 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan adalah pasal 363 KUHP.
“Pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, masuk Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, tipu gelap Pasal 378/372 KUHP, dan pengeroyokan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.(raf/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunPelajar Madura Singkap Rok, Bapak Ngamuk Sabetkan Kabel, Salah Sasaran
Olahraga7 tahunPersesa Berpeluang Lolos 16 Besar, Ini Analisanya
Jempolan6 tahunAtlet Voli Timnas Indonesia Jadi Kasatlantas Polres Sampang
Pemerintahan7 tahunUnik ! JJS di Sampang Kenakan Pakaian Adat Madura
Kabar Desa6 tahunProtes Tak Diperbaiki, Warga Patungan Perbaiki Jalan, Rabat Beton 2 Km
Olahraga7 tahunHempas Suryanaga, Persesa Buka Asa Lolos Babak 16 Besar
Kabar Desa7 tahunPasutri di Sampang Bertarung di Pilkades
Pemerintahan6 tahunPasca Tenaga Medis Positif Corona, Layanan Kesehatan Puskesmas Tanjung di Sampang Lumpuh


















