Hukum & Kriminal

13 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polres Sampang, Satu Diantaranya Kepemilikan Senpi

Diterbitkan

-

13 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polres Sampang, Satu Diantaranya Kepemilikan Senpi

Memontum Sampang – Sekitar 13 kasus tindak pidana berhasil diungkap petugas Polres Sampang, selama Januari 2023. Dari 13 kasus yang ditangani, diantaranya perkara penganiayaan sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, Curanmor sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, Curat satu kasus satu tersangka, penipuan tiga kasus dua tersangka, pengeroyokan satu kasus dua tersangka dan pencurian biasa satu kasus satu tersangka.

Dalam rilis ini, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, juga menyebutkan bahwa ada kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) yang tidak memiliki dokumen lengkap yang sah dengan satu kasus dan satu tersangka. “Seluruh tersangka dari 13 kasus ada sebanyak 13 orang tersangka. Banyak barang bukti perkara yang berhasil kami amankan,” ujarnya, Sabtu (11/02/2023) tadi.

Dari seluruh tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit Honda Vario dan 2 unit sepeda motor Honda Beat. Selain itu, satu buah dosbook laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengaman, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, sebuah silet, daster warna merah bernoda darah, dan satu paralon warna putih.

Baca juga:

Advertisement

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 9 kasus yang paling dominan berlangsung di pemukiman warga. Yakni, wilayah Kecamatan Sampang, ada 9 kasus dan Jalan Raya Mum empat kasus.

Status para pelaku, lanjut Siswantoro, sebagai karyawan swasta ada 12 orang tersangka, dan tidak bekerja atau pengangguran 4 tersangka. “Klasifikasi umur, usia di bawah 17 tahun 1 tersangka, 17 sampai 25 tahun ada 3 tersangka, 26 sampai 36 tahun 8 tersangka, kemudian 36 sampai 45 tahun 1 tersangka,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan untuk menjerat para tersangka. Yakni pencurian kendaraan bermotor menerapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk Pasal 351 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan adalah pasal 363 KUHP.

“Pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, masuk Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, tipu gelap Pasal 378/372 KUHP, dan pengeroyokan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.(raf/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas