Hukum & Kriminal
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Sampang Madura Dibekuk Satresnarkoba
Memontum Sampang – Dua pengedar Narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sampang. Kedua tersangka tersebut, yakni Syaiful Bahri (19) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang dan Saleh (41) warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres Sampang, AKBP Arman, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. “Syaiful Bahri ditangkap di tepi Jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 05.30. Sedangkan Saleh, ditangkap di Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Jumat (11/03/2022), sekitar pukul 14.00,” terang Kapolres, Selasa (15/03/2022) di Mapolres Sampang.
Baca juga:
- Peringati Hari Jadi Ke-400, Bupati Sampang Ziarah Makam Leluhur
- 14 SD di Sampang Meriahkan Pelaksanaan Gelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional
- Daftar Bacaleg, Kader PAN Sampang Naik Daul Dug Dug dan Becak
- Partai Nasdem Sampang Daftarkan 45 Bakal Calon Legislatif
- Hilang Melaut Akibat Kebocoran, Satu Awak KM Jaya Makmur terus Dilakukan Pencarian SAR Surabaya
Ditambahkannya, kedua tersangka terbukti membawa sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak. Yakni, untuk tersangka Syaiful Bahri membawa 100,84 gram, sedangkan tersangka Saleh membawa 100 38 gram.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” paparnya. (mds/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pelajar Madura Singkap Rok, Bapak Ngamuk Sabetkan Kabel, Salah Sasaran
- Jempolan5 tahun
Atlet Voli Timnas Indonesia Jadi Kasatlantas Polres Sampang
- Pemerintahan5 tahun
Unik ! JJS di Sampang Kenakan Pakaian Adat Madura
- Pemerintahan5 tahun
Pasca Tenaga Medis Positif Corona, Layanan Kesehatan Puskesmas Tanjung di Sampang Lumpuh
- Olahraga5 tahun
Persesa Berpeluang Lolos 16 Besar, Ini Analisanya
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Banyuates, 16 Poket, 8,46 Gram
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur
- Pemerintahan5 tahun
Pembangunan Stadion di Sampang Dapat “Angin Segar” dari Menpora