Pemerintahan

Dianggap Pamali, Nelayan Tidak Klaim Asuransi Dari Pemerintah

Diterbitkan

-

Kantor Perikanan Kabupaten Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Pemerintah melalui Dinas Perikanan Sampang mendapatkan jatah asuransi kepada nelayan sebanyak 700, yang dapat digunakan oleh para nelayan untuk melindungi dirinya pada saat melaut.

Namun penyerapan asuransi oleh nelayan di Sampang sangat minim bahkan tidak ada satupun yang mengklaim asuransi tersebut oleh nelayan. Hal itu disebabkan karena menurut nelayan hal seperti itu merupakan pamali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sampang, Cholil yang mengatakan bahwa tidak ada nelayan yang mengklaim asuransi tersebut hingga tahun 2019 sejak diluncurkannya pada tahun 2017.

“Sampai tahun 2019 ini masih belum ada yang mengklaim asuransi nelayan, karena mereka takut terjadi kecelakaan yang sesungguhnya, sebab dengan mengurus asuransi nelayan itu sama halnya seperti mengharapkan kecelakaan,” ujar Cholil kepada memontum.com, Selasa (20/8/2019) siang.

Advertisement

Lebih lanjut, Cholil memaparkan kuota asuransi yang diberikan oleh pemerintah provinsi harus memenuhi syarat untuk mengklaim asuransi tersebut oleh nelayan.

“Bagi nelayan yang ingin mengklaim asuransi harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia di atas 17 tahun maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton,” paparnya.

Perlu diketahui, nilai manfaat pernelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap) dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Sedangkan nilai manfaat per nelayan di luar aktivitas penangkapan ikan mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap) dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). (zyn/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas