Hukum & Kriminal

Sepulang dari Malaysia, Petani di Madura Edarkan Sabu

Diterbitkan

-

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat menunjukkan barang bukti hasil dari penangkapan Mohammad Hamzah. (zyn)
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat menunjukkan barang bukti hasil dari penangkapan Mohammad Hamzah. (zyn)

Memontum Sampang – Mohammad Hamzah Daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, dalam kasus narkotika, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 14.30.

Mohammad Hamzah (42) merupakan warga Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah. Berprofesi sebagai petani, Mohammad Hamzah sudah 1 tahun mengedarkan sabu sepulang dari Malaysia sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengungkapkan, pelaku merupakan DPO hasil dari pengembangan penangkapan Supriyadi dan Pardi sebagai pembeli.

“Supriyadi ditangkap (13/4/2018), sedangkan Pardi ditangkap (18/5/2014). Keduanya membeli sabu kepada Mohammad Hamzah dan saat ini sedang menjalani hukuman,” ungkapnya.

Advertisement

Lanjut Didit, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab pihaknya fokus terhadap lingkaran peredaran narkoba.

“Kami masih kembangkan lagi, karena bagi kami tidak sampai disini siapapun kami fokus untuk ke bandar, pengedar, kurir, pemakai dan pemberi informasi,” lanjutnya.

Pada saat penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan masing-masing paket beirisi 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan berat keseluruhan 9,49 gram.

“Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Sampang juga berhasil mengamankan 34 klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah sendok sabu,” ujar Didit.

Advertisement

Atas perbuatannya, Mohammad Hamzah dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tutup Didit. (zyn/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas