Pemerintahan

Bimbingan Pra Nikah Diwajibkan, Kantor Kemenag Sampang Tunggu Anggaran

Diterbitkan

-

Kepala Kantor Kemenag Sampang H Pardi. (zyn)
Kepala Kantor Kemenag Sampang H Pardi. (zyn)

Memontum Sampang – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy yang mencanangkan seseorang ketika hendak mau menikah wajib mengikuti pra nikah di tahun 2020 nanti.

Wacana tersebut ditanggapi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, H Pardi mengatakan bahwa program bimbingan pra nikah telah berjalan lama. Namun apabila program itu diwajibkan pihaknya akan menindak lanjuti sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.

“Untuk pra nikah sesuai apa yang disampaikan pak menko (Muhadjir Effendi, red) tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan kemampuan anggaran,” ujar Pardi kepada Memontum.com, Sabtu (16/11/2019) pagi.

Lebih lanjut, Pardi menuturkan, jika nantinya bimbingan pra nikah diwajibkan oleh pemerintah dan dicukupi anggarannya, maka pihaknya akan menyiapkan bimbingan pra nikah secara utuh.

Advertisement

“Bunyi wajibnya ini kalau oleh pemerintah dicukupi seluruhnya maka berarti anak-anak kita yang mahasiswa dan di Aliyah itu masuk dalam kategori untuk disiapkan bimbingan pra nikah,” tuturnya.

Pardi menjelaskan bahwa bimbingan pra nikah terdapat 2 model, pertama bimbingan pra nikah terhadap seseorang yang belum menikah, kedua bimbingan pra nikah bagi pasangan yang baru saja menikah

“Katakanlah baru 1 hingga 2 bulan atau belum 1 tahun itu sudah masuk dalam kategori itu. Itu justru kita berikan porsi utama, karena ini masuk jenjang keluarga yang harapannya adalah sakinah dan mendukung visi Sampang hebat bermartabat, yakni stunting, keluarga sehat, dan keluarga harmonis,” pungkasnya.

Terkait kuota bimbingan pra nikah, Pardi mengatakan bahwa selama pelaksanaan, Kantor Kemenag Sampang menyesuaikan dengan catatan nikah yang terdaftar di Kantor Kemenag Sampang.

Advertisement

“Kantor Kemenag Sampang menyesuaikan dengan catatan nikah, jadi tiap kecamatan disesuaikan dengan catatan nikahnya,” tutupnya. (zyn/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas