Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Dibekuk Jajaran Polres Sampang
Memontum Sampang – Satreskrim Polres Sampang bersama Satreskrim Polsek Torjun berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan yang beraksi di Masjid Assakinah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan bahwa salah satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh anggotanya merupakan residivis atau pernah melakukan tindak pidana yang sama.
“Pelaku utama berinisial A (22) asal Bangkalan, yang kemudian dijual ke S (38) yang berperan sebagai penadah,” ungkap Didit BWS saat press release di Mapolres Sampang, Selasa (15/10/2019) siang.
“Setelah dikroscek pelaku residivis pernah dijebloskan jajaran Polrestabes Benowo dengan pidana penjara 1 tahun 7 Bulan dan di Polres Bangkalan 1 tahun,” lanjutnya.
Hasil dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Untuk kejadian sendiri 12 Oktober 2019 dan pelaku menggunakan sejumlah alat yaitu kunci T,” tutupnya. (zyn/oso)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pelajar Madura Singkap Rok, Bapak Ngamuk Sabetkan Kabel, Salah Sasaran
- Jempolan5 tahun
Atlet Voli Timnas Indonesia Jadi Kasatlantas Polres Sampang
- Pemerintahan5 tahun
Unik ! JJS di Sampang Kenakan Pakaian Adat Madura
- Pemerintahan5 tahun
Pasca Tenaga Medis Positif Corona, Layanan Kesehatan Puskesmas Tanjung di Sampang Lumpuh
- Olahraga5 tahun
Persesa Berpeluang Lolos 16 Besar, Ini Analisanya
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Banyuates, 16 Poket, 8,46 Gram
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur
- Pemerintahan5 tahun
Pembangunan Stadion di Sampang Dapat “Angin Segar” dari Menpora