Hukum & Kriminal

Perempuan dan Anak di Sampang Jadi Tersangka Narkoba

Diterbitkan

-

AKBP Didit Bambang Wibowo saat mengecek nama-nama tersangka pada tindak pidana narkotika. (zyn)
AKBP Didit Bambang Wibowo saat mengecek nama-nama tersangka pada tindak pidana narkotika. (zyn)

Memontum Sampang – Polres Sampang ungkap kejahatan tindak pidana narkotika (Tipinar) tahun 2019, yang mana dalam hal ini Polres Sampang berhasil menangkap 5 tersangka diantaranya perempuan dan anak di bawah umur.

IN (36) merupakan perempuan asal Jember yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang karena kedapatan membawa Narkotika jenis 1 yakni sabu.

“Pada saat itu di Terminal Sampang, tersangka dengan gelagat mencurigakan lalu kami datangi dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hari Siswo Suwarno saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (30/9/2019) siang.

AKP Hari mengatakan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 4,98 gram dari tersangka.

Advertisement

“Tersangka sengaja menjatuhkan barang bukti ke trotoar yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam bungkus obat herbal masuk angin,” ujarnya.

Selain itu, Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur, yang mana tersangka bersama temannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kedapatan membawa sabu dengan berat 0,40 gram saat berada di Jalan Perumahan Selong Permai.

“Tim kami berhasil menangkap 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang mana salah satunya merupakan anak dibawah umur,” tandasnya.

Kemudian, AKP Hari berharap masyarakat Sampang jika menemukan tindak pidana narkotika agar segera menghubungi Satresnarkoba Polres Sampang untuk ditindak lanjuti.

Advertisement

“Ini semua berkat bantuan daripada masyarakat yang peduli dengan terhadap narkoba,” imbuhnya. (zyn/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas