Hukum & Kriminal

Salim Belum Layangkan Gugatan Keberatan ke PN

Diterbitkan

-

Salim Belum Layangkan Gugatan Keberatan ke PN

Memontum Sampang – Jangka waktu 90 Hari kerja yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang kepada Moh. Salim warga Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang terhadap gugatan keberatan yang telah dilayangkan ke BPN Sampang atas pengajuan pembuatan sertifikat lahan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Zyn yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Sampai saat ini Moh. Salim belum melayangkan Surat gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

Hal itu terbukti hingga sampai saat ini gugatan keberatan Moh. Salim selaku penggugat Persil 77 dan Persil 75 Lahan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Zyn belum teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

Saat dikonfirmasi, H. Yuli Karyanto. Sh. Mh, Panitera Muda (Panmud) Bagian Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang menegaskan, sampai saat ini Moh. Salim masih belum mengajukan gugatan keberatan dan apapun yang berkaitan dengan lahan RSU Sampang.

“Masih belum, Gugatan dari Salim belum teregister di PN Sampang,”Tegas Yuli sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, kamis 11 Juli 2019.

Advertisement

Lebih lanjut Yuli menjelaskan, pihaknya (PN Sampang. Read) akan memanggil pihak -pihak terkait, baik yang digugat maupun yang tergugat. apabila gugatan dari Moh. Salim telah teregister di PN Sampang. Secara prosedur, PN Sampang akan segera memproses gugatan tersebut apabila telah teregister.

Sementara itu, Kasi Penanganan masalah BPN Sampang Sukmono saat di konfirmasi melalui Moh. Wahib Kasubag TU BPN Sampang mengatakan, Pihak BPN hanya sebatas memberikan pelayanan. Setelah ada pernyataan keberatan dari Salim, pihaknya melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Setelah di mediasi tidak ada keputusan, maka kami mengambil keputusan agar diterapkannya PP 24 tahun 1997, dengan jangka waktu 90 Hari agar Salim mengajukan gugatan keberatan, apabila dalam jangka waktu 90 hari tidak mengajukan gugatan maka pihak BPN akan memproses pengajuan pembuatan sertifikatnya,”Tegas Wahib.

Wahib menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan oleh Salim di pengadilan terdapat cacat formil yang dikarenakan kuasanya kurang sempurna. Maka, jika Salim mengajukan gugatan keberatan kembali maka akan muncul Relas dari pengadilan.

Advertisement

“Kalau sudah muncul Relas ya kami akan menghentikan lagi proses pembuatan sertifikatnya,”Imbuh Wahib.
Terpisah, Moh. Salim saat dikonfirmasi mengakui dirinya masih melakukan kordinasi dengan timnya, pengajuan gugatan tersebut masih dalam proses pembuatan.

“Masih proses, dalam jangka waktu dekat ini kami akan segera melayangkan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Sampang,”Tegas Salim. (rif/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas