Hukum & Kriminal

Salim Kembali Gugat Pemkab

Diterbitkan

-

Salim tengah usai melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sampang. (zyn)
Salim tengah usai melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Salim selaku ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang kembali menggugat di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (2/10/2019) sore.

Adapun pokok perkara yang menjadi obyek gugatan yaitu tanah milik Marhatib/Marhalal seluas 2 hektar, sebagian dikuasai oleh RSUD dr Mohammad Zyn untuk pembangunan.

Kuasa Penggugat Arif Mulyohadi menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh RSUD dr Mohammad Zyn tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai, menempati, membangun di atas tanah milik Marhatib/Marhalal tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah yang sah milik Marhatib/Marhalal berdasarkan Petok D/Kohir No 353 Persil 76 Kelas S II,” ujarnya.

Advertisement

Kemudian Arif mengatakan, gugatan sengketa tanah tersebut pernah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang namun tidak dapat diterima karena alasan bukti tidak cukup. Pihaknya yakin bahwa gugatan yang dilakukan saat ini akan diterima dan berlanjut di persidangan.

“Kami yakin atas gugatan yang kami buat dapat berlanjut ke persidangan dan memenangkan atas tanah yang telah menjadi objek sengketa,” tandasnya.

Baca : Salim Belum Layangkan Gugatan Keberatan ke PN

Sementara itu, Salim selaku ahli waris berharap tanah yang dimilikinya kembali, karena tanah tersebut sah secara hukum milik Marhatib/Marhalal.

Advertisement

“Saya ingin tanah itu kembali, karena itu tanah kami, tapi diambil oleh RSUD Sampang tanpa sepengetahuan kami,” harapnya. (zyn/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas