Hukum & Kriminal
Tuntaskan Kasus Proyek RKB SMP II Ketapang, Ini Peran 7 Tersangka

Memontum Sampang – Polres Sampang tuntaskan kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang yang menyeret 7 tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang M Jupri Riyadi dengan nilai kerugian Rp 134,9 juta.
Rabu (2/10/2019) pagi dalam press release, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, 7 orang yang menjadi tersangka merupakan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berawal dari hasil pengembangan tersangka Abd Azis.
“Abd Azis selaku pemilik CV Amor Palapa yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang oleh Polres Sampang, ” ungkap Didit.
Kemudian diamankan tersangka lain yaitu Mastur Kiranda yang berperan sebagai yang menyewakan CV, sementara itu H Nur Iman sebagai pelaksana di lapangan.
Lebih lanjut, AKBP Didit mengungkapkan, Polres Sampang kembali menetapkan tersangka yaitu Didik Haryanto dan Sofyan yang berperan sebagai konsultan.
“Kemudian berlanjut kepada Akh Rojiun yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” imbuhnya.
“Terakhir Polres Sampang menetapkan tersangka M Jupri Riyadi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutupnya.
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang dan telah dilakukan penahanan. (zyn/oso)

Hukum & Kriminal6 tahunPelajar Madura Singkap Rok, Bapak Ngamuk Sabetkan Kabel, Salah Sasaran
Olahraga7 tahunPersesa Berpeluang Lolos 16 Besar, Ini Analisanya
Jempolan6 tahunAtlet Voli Timnas Indonesia Jadi Kasatlantas Polres Sampang
Pemerintahan7 tahunUnik ! JJS di Sampang Kenakan Pakaian Adat Madura
Kabar Desa6 tahunProtes Tak Diperbaiki, Warga Patungan Perbaiki Jalan, Rabat Beton 2 Km
Olahraga7 tahunHempas Suryanaga, Persesa Buka Asa Lolos Babak 16 Besar
Kabar Desa7 tahunPasutri di Sampang Bertarung di Pilkades
Pemerintahan6 tahunPasca Tenaga Medis Positif Corona, Layanan Kesehatan Puskesmas Tanjung di Sampang Lumpuh


















