Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur

Diterbitkan

-

Martuli (memegang berkas warna kuning) didampingi oleh kedua kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polres Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli melaporkan Mustofa yang pada saat itu menjabat sebagai caretaker Kades Desa Bira Tengah pada tahun 2004.

Laporan yang dilayangkan Martuli atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah, yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Bupati Sampang yang pada saat itu dijabat oleh H Fadilah Budiono untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.

Martuli beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum dan tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tersebut tidak sah.

“Mustofa pada saat itu ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di Bira Tengah,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan laporan di SPKT Polres Sampang, Jumat (11/10/2019) sore.

Advertisement

Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa tersebut, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah yang kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa. Melaporkan Martuli karena dianggap melakukan penyerobotan tanah.

“Saya sekarang dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa,” kata Martuli.

Kuasa Hukum Martuli, Dr Ahmad Rifai SH MHum mengatakan, apa yang telah diperbuat Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” jelasnya.

Advertisement

Ahmad Rifai menambahkan, jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subyantana saat mencoba dihubungi Memontum.com belum ada jawaban terkait laporan tersebut. (zyn/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas