Hukum & Kriminal

Buang Limbah Sembarangan, Klinik Qona’ah Dilaporian ke Polisi

Diterbitkan

-

Buang Limbah Sembarangan, Klinik Qona'ah Dilaporian ke Polisi

Memontum Sampang – Dugaan pembuangan limbah sembarangan yang diduga dilakukan oleh pihak Klinik Qona’ah Jl Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, ahirnya berujung pada laporan ke Mapolres Sampang. Laporan tersebut dilakukan oleh Lembaga GMBI didampingi Lembaga Generasi Peduli Negeri (GPN), 22 Juni 2019.

Berdasarkan laporannya, Ilham, Ketua GMBI menyatakan, pihak Klinik Qona’ah telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Bila limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dumping (dibuang) sembarangan dilingkungan hidup pelaku bisa diproses pidana,”Ujar Ilham, minggu 23 juni 2019

Lebih kanjut Ilham mengatakan, LSM GMBI Bekerja sama Dengan Generasi Peduli Negeri (GPN) Rabu jam 19:00 sempat menggagalkan 2 Oknum Karyawan Klinik Qona’ah inisial HA Dan HL dalam melakukan membuang Limbah Medis (B3) Ke Desa Pekalongan Kac. Sampang Dengan Menggunakan Mobil Box Nomor Polisi M 9894 NB.

Advertisement

Atas temuannya tersebut, Ilham bersama Rolis Sanjaya merekam kejadian pembuangan limbah media tersebut sebagai bukti untuk pelaporan.

“Perbuatan mereka tersebut akan sangat buruk untuk warga atau masyarakat. sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar menjadi efek jera bagi Pihak Klinik dan pihak kesehatan yang lain. Karena tindakan ini bukan cuma satu kali saja dilakukan oleh Mereka untuk mencemari lingkungan dan menebar Penyakit,”Imbuhnya.

Berdasarkan pantauan Harian Memox, Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penindakan, GMBI dan GPN berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.

Terpisah, Abd Fatah salah satu aktifis Sampang yang ikut serta dalam aksi penggagalan pembuangan limbah kesehatan mengaku telah menemukan tempat pembakaran yang diyakini masih ada tempat-tempat lain yang dijadikan tempat untuk mengolah tanpa izin tersebut terangnya.

Advertisement

“Kami menduga selain di pekalongan masih ada tempat lain untuk pembuangan, dan kami akan terus melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Dr R. Hendri Ariyanto selaku Pemilik Klinik Qonaah Jl. Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang saat hendak dikonfirmasi melalui selulernya masih belum memberikan keterangan terkait pembuangan limbah medis tersebut. (rif/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas