Hukum & Kriminal
Buang Limbah Sembarangan, Klinik Qona’ah Dilaporian ke Polisi
Memontum Sampang – Dugaan pembuangan limbah sembarangan yang diduga dilakukan oleh pihak Klinik Qona’ah Jl Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, ahirnya berujung pada laporan ke Mapolres Sampang. Laporan tersebut dilakukan oleh Lembaga GMBI didampingi Lembaga Generasi Peduli Negeri (GPN), 22 Juni 2019.
Berdasarkan laporannya, Ilham, Ketua GMBI menyatakan, pihak Klinik Qona’ah telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Bila limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dumping (dibuang) sembarangan dilingkungan hidup pelaku bisa diproses pidana,”Ujar Ilham, minggu 23 juni 2019
Lebih kanjut Ilham mengatakan, LSM GMBI Bekerja sama Dengan Generasi Peduli Negeri (GPN) Rabu jam 19:00 sempat menggagalkan 2 Oknum Karyawan Klinik Qona’ah inisial HA Dan HL dalam melakukan membuang Limbah Medis (B3) Ke Desa Pekalongan Kac. Sampang Dengan Menggunakan Mobil Box Nomor Polisi M 9894 NB.
Atas temuannya tersebut, Ilham bersama Rolis Sanjaya merekam kejadian pembuangan limbah media tersebut sebagai bukti untuk pelaporan.
“Perbuatan mereka tersebut akan sangat buruk untuk warga atau masyarakat. sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar menjadi efek jera bagi Pihak Klinik dan pihak kesehatan yang lain. Karena tindakan ini bukan cuma satu kali saja dilakukan oleh Mereka untuk mencemari lingkungan dan menebar Penyakit,”Imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Harian Memox, Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penindakan, GMBI dan GPN berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
Terpisah, Abd Fatah salah satu aktifis Sampang yang ikut serta dalam aksi penggagalan pembuangan limbah kesehatan mengaku telah menemukan tempat pembakaran yang diyakini masih ada tempat-tempat lain yang dijadikan tempat untuk mengolah tanpa izin tersebut terangnya.
“Kami menduga selain di pekalongan masih ada tempat lain untuk pembuangan, dan kami akan terus melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr R. Hendri Ariyanto selaku Pemilik Klinik Qonaah Jl. Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang saat hendak dikonfirmasi melalui selulernya masih belum memberikan keterangan terkait pembuangan limbah medis tersebut. (rif/yan)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Pelajar Madura Singkap Rok, Bapak Ngamuk Sabetkan Kabel, Salah Sasaran
- Jempolan5 tahun
Atlet Voli Timnas Indonesia Jadi Kasatlantas Polres Sampang
- Pemerintahan5 tahun
Unik ! JJS di Sampang Kenakan Pakaian Adat Madura
- Pemerintahan5 tahun
Pasca Tenaga Medis Positif Corona, Layanan Kesehatan Puskesmas Tanjung di Sampang Lumpuh
- Olahraga5 tahun
Persesa Berpeluang Lolos 16 Besar, Ini Analisanya
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Banyuates, 16 Poket, 8,46 Gram
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur
- Pemerintahan5 tahun
Pembangunan Stadion di Sampang Dapat “Angin Segar” dari Menpora