Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Pelaku Pungli PTSL Harus Bertanggung Jawab

Diterbitkan

-

Surat pernyataan para korban bahwa benar-benar membuat sertifikat tanah. (zyn)

Memontum Sampang – Warga Desa Bira Barat, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang belum lama ini dikecewakan oleh perangkat desa yang memungut biaya untuk pengurusan sertifikat melalui program nasional agraria (Prona) atau yang diubah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kesejahteraan masyarakat. Namun sangat disayangkan apabila ada oknum perangkat desa yang mengobjekan PTSL dengan menarik uang dari warga desa berjuta-juta.

Salah satu korban pungutan liar (pungli) program PTSL, DM (51) mengungkapkan bahwa banyak warga yang dikenai praktik pungli dalam pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah yang bervariasi dan hal itu dilakukan sendiri oleh perangkat desa.

“Iya mas, saya salah satu korbannya. Saya kenak Rp 2,5 juta bahkan ada yang jumlah nominalnya yang tidak sama dengan saya,” ungkapnya, Rabu (21/8/2019) siang.

Advertisement

“Padahal kalau yang namnya prona kan masuk kategori gratis, kenapa jumlah nominalnya tinggi seperti itu, ” Imbuhnya.

Semenatara itu, korban yang sama SY (49) yang sehari-harinya sebagai buruh tani mengakui bahwa praktik tersebut dikatakan benar adanya dan mereka berharap kepala desa selaku orang tua harus bertanggungjawab.

“Banyak korbannya pratik pungli itu, saya saat mau buat sertifikat oleh salah satu apel atau aparat desa juga dimintai Rp 2,5 juta, bahkan ada juga yang lebih dari itu,” jelasnya.

Para korban berharap kepada kepala desa harus bertanggungjawab dan mengembalikan kepada korban selaku warga Bira Barat yang sangat menghormati petinggi desa yang ada di Desaa Bira Barat, sebab pungutan yang dimintai oleh perangkat desa tidak jelas peruntukannya.

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Sampang Moh. Wahib membenarkan jika PTSL biaya Rp 0.

“Itu urusan desa, kalau dari BPN sendiri nihil alias nol rupiah, intinya ini inisiatif Negara mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” tandasnya. (zyn/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas